Mon 24 Oct, 2016

Jurnal Mantap. KPU Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Tahun 2017. Rapat pleno dilaksanakan di Kantor KPU Jl. Raya Rengas Bandung No. 103, Ds. Karang Sambung Kec. Kdg. Waringin Kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Pasangan Calon, Panwaslu Kabupaten Bekasi dan Stake holder Pemilu di Kabupaten Bekasi.
Sesuai dengan pemenuhan syarat bakal calon ke KPU , akhirnya 5 pasang bakal calon CaBup dan CawaBup dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi idham Kholik mengatakan, KPU sudah menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati, dan kelima petahana memang sudah memenuhi syarat menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, adapun kekurangan-kekurangan dokumen seperti daftar tim kampanye sampai tingkat desa ditunggu sampai tanggal 27 oktober mendatang," ujarnya kepada awak media.
"Besok tanggal 26 akan dilakukan penetapan nomor urut calon di hotel sahid cikarang, " tambahnya.
Hal senada dikatakan juga oleh Panwslu Kabupaten Bekasi Akhmad Khadafi, "ke 5 pasangan calon yang kurang persyaratan dimohon untuk secepatnya menyempurnakannya, dan diharapkan tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28 oktober" pungkasnya (Bay)