Wed 02 Nov, 2016

Jurnal Mantap. Rabu (2/11) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi melakukan Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat Kabupaten Bekasi, untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Bekasi, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, tahun 2017.
Dalam Rapat Pleno Terbuka, dihadiri oleh para kelima tim pemenangan pasangan calon (Paslon) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi serta unsur Muspida. Dari data 23 Kecamatan dan 187 Desa/Kelurahan yang ada di KPUD Kabupaten Bekasi, didapati hasil DPS sebanyak 2.131.082. DPS itu, ada beberapa kendala nantinya untuk sebuah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pasalnya, saat ini untuk pemilih harus memiliki KTP Elektronik atau biasa di sebut e-KTP.
Data yang dimiliki KPUD Kabupaten Bekasi untuk pemilih yang belum ber e-KTP sebanyak 465.226 dan data itu berbeda dengan data Disdukcapil yang hanya sebanyak 436.000-an. "Data yang kita miliki itu dari KPU Pusat," ucap Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik.
Untuk antisipasi hal itu, kata Idham, para pemilik KTP lama yang belum ber e-KTP dapat meminta rekomendasi dari Disdukcapil untuk dapat memilih walaupun belum memiliki e-KTP. "Warga yang ingin memilih wajib menyampaikan dan memohon kepada Disdukcapil untuk dapat surat keterangan," bebernya.
Bila memang tidak ada perubahan untuk rekomendasi seperti surat keterangan dari Disdukcapil, KPUD berhak mencoret pemilih yang belum ber e-KTP dan itu atas dasar koordinasi dan komunikasi dari Panwaslu.
"Antisipasinya kami imbau para masyarakat untuk merekam," tutupnya. DPT nantinya, tambah Idham, yang akan menentukan berapa jumlah surat suara yang akan di cetak untuk Kabupaten Bekasi, dan ada 2,5 persen kelebihan surat suara nantinya sebagai antisipasi. Untuk DPT sendiri, akan ada hasilnya pada awal bulan Desember 2016 mendatang. (rya)