Mon 14 Nov, 2016

Jurnal Mantap. Pemilih dengan menggunakan surat keterangan dipastikan akan ada di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Bekasi 2017 mendatang. Bahkan, kaitannya dengan hal itu,Camat dan Pegawai Kecamatan akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
Camat Cibarusah, Imam Santoso, mengakui mengenai banyaknya warga yang sudah melakukan rekam. Namun masih belum memiliki Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (e-KTP).
"Insya Allah minggu depan mau koordinasi lagi dengan rekan Dukcapil," ujar Imam Santoso.
Ia juga menuturkan, untuk pemilih pemula banyak yang belum memiliki e-KTP.
"Tak hanya itu, termasuk perekaman pemula (siswa wajib KTP) SMA dan SMK Negeri juga belum memiliki e-KTP. Jadi perlu koordinasi Kecamatan dengan Dukcapil," tambahnya.
Ditempat terpisah, di Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan penduduk terpadat dan akan mencapai 617 TPS mengalami hal serupa. Data dari Kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan menyebutkan, warga yang belum dan harus punya KTP sebanyak 208.729 ribu. Sudah rekam sebanyak 253.867 ribu dan yang sudah ada KTP - nya sebanyak 233.722 ribu.
"20 persen lagi belum memiliki e-KTP. Dipastikan akan menggunakan surat ketergan saat pencoblosan nanti," ujar kasi Kependudukan Kecamatan Tambun Selatan.
Ia menambahkan, untuk masalah perekaman akan dilakukan hingga semua terekam. Pasalnya, untuk e-KTP adalah program dari pusat.
"Tapi sampai saat ini pelayanan terus dilakukan. Terus di layani, dan tidak akan berhenti meski sudah selesai pilkada," tandasnya (ayi)