PLT KABUPATEN BEKASI ROHIM MINTAREJA DILAPORKAN KE KOMISI ASN

Fri 13 Jan, 2017

PLT KABUPATEN BEKASI ROHIM MINTAREJA DILAPORKAN KE KOMISI ASN

Plt Kabupaten Bekasi Rohim Mintareja‎ Dilaporkan ke Komisi ASN Pascaperombakan 1.084 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (12/1/2017) Laporan ini dilakukan puluhan pegawai yang dimutasi pada Kamis (5/1) pekan lalu.

‎"Iya betul, sudah kami laporkan ke Komisi ASN, tapi baru sebatas lisan. Kami sedang proses surat laporannya," ujar salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya, Jumat (13/1). Dia menjelaskan, alasan pelaporan ke Komisi ASN karena mutasi dan rotasi yang dilakukan Rohim Mintareja, tidak sesuai dengan kebutuhan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.\

"Ada pegawai yang bukan bertugas di SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja) baru, justru dimutasi juga. Karena itu, kami menilai rotasi dan dan mutasi pegawai yang dilakukan sarat dengan kepentingan, apalagi menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi mendatang," ujarnya. Dia mencontohkan, ada pegawai yang dinas di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) terkena mutasi oleh Rohim Mintareja, padahal BKD bukan SOTK baru yang diamanatkan dalam PP Nomor 18/2016 tersebut.

Sama seperti pemerintah daerah lainnya, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur. Misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan perpaduan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya. Dia menduga, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bakal merombak kembali struktur pegawai yang dilakukan Rohim, setelah menjalani masa cuti kampanye pada pertengahan februari 2017.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin, mengatakan sebelum Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin cuti kampanye, pihaknya telah menyusun SOTK baru, berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan itu. Posisi yang bakal diisi itu, telah digodok bersama antara Bupati Bekasi, BKD dan Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bekasi.

"Kalau Plt Bupati tidak mengindahkan rekomendasi yang telah diusulkan tersebut, bahkan merombak semuanya, ini sudah sarat kepentingan politis. Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas," ucap Sobirin.

Diketahui, Plt Rohim Mintareja merotasi dan memutasi sebanyak 1.084 pegawai. Dampaknya, banyak pegawai yang dimutasi malah mengalami penurunan jabatan. Di tempat terpisah, Plt Rohim Mintareja mengatakan rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukannya tidak melanggar ketentuan. "Boleh saja, karena sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, pasal 66," ucapnya. (mat)

Mulai dari Mana?

Pesan website startup hanya Rp 50.000,- / bln, tidak lebih mahal dari segelas kopi vietnam.

Dapatkan Cashback Promosi setiap menginformasikan kepada orang lain sampai turut serta, dan Anda mungkin tak perlu lagi membayar biaya bulanan website Anda.

SSL