Thu 02 Feb, 2017

TIGA RIBU RELAWAN SIAP KAWAL PILKADA KAB. BEKASI TANPA POLITIK UANG
Jurnal Mantap. Pelaksanaan Pilkada memasuki hari-hari terakhir jelang pencoblosan. Euforia masyarakat menyambut perhelatan demokrasi ini sontak ambigu bahkan dilematis. Menghadapi permainan politik uang, tentunya dibutuhkan kesadaran dari warga yang taat asas dan sadar hukum, sebab politik uang merupakan sebuah tindakan yang melanggar undang-undang.
Norman Adyaksa kordinator pusat GEMA Gerakan Masyarakat Kab. Bekasi Mengatakan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang pilkada pasal 187A (1) jelas tercantum bahwa setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini melakukan politik uang sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) akan di pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dalam pasal 73 ayat 1 dan 2 juga ditegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenakan sanksi pembatalan paslon oleh KPU Prov/KPU Kab Kota.
“Bahwa sudah saatnya rakyat Kabupaten Bekasi menciptakan pilkada yang berkualitas, untuk itu kami membentuk 3.000 relawan mengawal pilakada bekasi bersih tanpa politik uang dan juga untuk membantu Panwascam, PPL, serta Panwas TPS utk mngawasi jalannya Pilkada agar berjalan secara jujur, fair, dan adil tanpa adanya politik uang.” Papar Norman.
“Pilkada bisa menjadi musibah, tetapi juga anugrah apabila dilaksanakan sesuai etika politik dengan memilih para calon pemimpin yang bermutu. Sebaliknya menjadi musibah, apabila prosesnya curang dan menjaring calon pemimpin yang rendah kualitas dan krisis integritas.” Ujar pria berkacamata ini. (Kie)