Thu 20 Oct, 2016

Jurnal Mantap. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Bekasi menyambangi kantor pemerintah Kabupaten (PemKab) Bekasi, Kamis 20/10/2016.
Aksi damai digelar di depan gedung pemkab untuk meminta Bupati Bekasi menetapkan UMK dan UMSK sesuai amanat undang undang.
Bupati Neneng turun langsung menemui 3500 masa aksi demonstrasi buruh. Berdiri diatas mobil komando bersama para demonstran, Bupati menyampaikan bahwa terkait dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) tahun 2017 akan tetap direkomendasikan melalui dewan pengupahan tingkat Kabupaten Bekasi.
"Dalam rangka mewujudkan kehidupan pekerja yang layak, saya menyetujui bahwa penetapan UMK dan UMSK 2017 akan tetap ada ber acuan Undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003," Tutur Bupati Neneng Hasanah Yasin.
Guntoro, kordinator aksi mengatakan Berdasarkan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang pengupahan, upah sektoral ditetapkan oleh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor usaha tertentu.
"Kalau demikian bisa dipastikn bahwa upah sektoral akan hilang, karena di Kab Bekasi belum terbentuk asosiasi sektoral masing masing jenis usaha". tandas guntoro. (Kie)